Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dengan BPD, pelaksanaan tugas sehari hari Kepala Desa dibantu oleh Sekretaris Desa dan Perangkat Desa. Dalam melaksanakan tugas berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Perda Kab. Bandung Nomor 11 tahun 2007, tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa serta Peraturan Desa Nomor 2 tahun 2012 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa.